BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada dasarnya, Hukum Islam adalah peraturan-peraturan
dan ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan berdasarkan sumber
hukum tersebut, yaitu Al-Qur’an dan AL-Hadis. Fungsi hukum itu sendiri ialah
menegakan keadilan dalam kehidupan manusia.
Hukum Islam di dalam kehidupan manusia sering kali
mengalami masalah mengenai pengertiannya, proses pemanfaatannya dalam
kehidupan. Padahal kita harus mengetahui dengan jelas apa yang di maksud dengan
Hukum Islam, manfaatnya, sumber dan fungsinya dalam kehidupan sosial manusia.
Dengan begitu kita dapat mengetahui kontribusi umat Islam dalam perumusan dan
penegakan hukum di Indonesia. Masalah yang sering terjadi adalah bagaimana cara
sesuatu yang wajib menurut hukum Islam menjadi wajib pula menurut
perundang-undangan Nasional untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Kontribusi
umat Islam sudah di nilai cukup banyak, seperti adanya perundang-undangan yang
berhubungan dengan hukum Islam, tapi kembali ke masalah tersebut. Ini semua
butuh proses dan waktu untuk merealisasikannya.
Oleh karena itu, dalam makalah ini kami mencoba untuk
menyampaikan apa itu Hukum Islam, sumber-sumber hukum Islam, pemanfaatan hukum
Islam, dan Kontribusi umat Islam dalam penegakan hukum di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Masalah yang akan di bahas dalam makalah ini adalah :
1. Apa itu Hukum Islam ?
2. Pengertian dan penjelasan dari setiap sumber-sumber
hukum Islam
3. Bagaimana fungsi dan pemanfaatan hukum Islam ?
4. Bagaimana kontribusi umat Islam dalam perumusan dan
penegakan hukum di Indonesia ?
C. Tujuan
Setelah mempelajari bab ini, mahasiswa diharapkan
dapat:
1. Mengetahui dan memahami pengertian hukum Islam.
2. Mengetahui dan memahami sumber hukum Islam.
3. Mengetahui dan memahami fungsi hukum Islam.
4. Mengetahui dan memahami kontribusi umat Islam dalam
perumusan dan penegakan hukum di Indonesia.
D. Definisi
1. Hukum Islam adalah peraturan-peraturan dan
ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan berdasarkan AL-Qur’an dan
Al-Hadis.
2. Sumber-sumber hukum Islam ialah Kitabullah dan
Sunnah Rasul (al-Qur’an dan Hadis).
3. Fungsi Hukum adalah untuk menegakan keadilan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Hukum
Pengertian Hukum Islam secara etimologi, kata hukum berarti ”menetapkan sesuatu
pada yang lain”, seperti menetapkan mana yang diperintahkan dan mana yang
dilarang. Sedangkan secara istilah, seperti yang dikemukakan oleh Abu Zahrah,
hukum adalah titah Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf.
Hukum adalah hal yang mengatur tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Baik peraturan yang berupa tingkah
laku maupun kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Atau
peraturan yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.
Oleh karena itu, hukum dalam Islam berarti
adanya batasan-batasan yang harus dipatuhi dalam kehidupan. Karena tidak bisa
dibayangkan jika tidak ada hukum Islam, maka seseorang akan semaunya melakukan
hal yang dia inginkan termasuk perbuatan maksiat.
Konsep Hukum Islam, Hukum Islam disyariatkan Allah kepada manusia menyangkut
berbagai macam persoalan. Mereka diharapkan mengikuti hukum Islam tersebut agar
mendapat kebahagiaan dalam hidupnya.
Tata kehidupan manusia diatur dengan hukum Allah. Tujuan disyariatkannya
hukum Islam adalah untuk mewujudkan kehidupan hasanah bagi manusia, baik
hasanah di dunia maupun di akhirat. Upaya untuk mewujudkan kebaikan bagi umat
manusia adalah melalui ketentuan-ketentuan yang
dharuri (primer), haji (sekunder), dan tahsini (tertier).
Ketentuan-ketentuan yang dhrui adalah ketentuan-ketentuan hukum yang dapat
memelihara kepentingan hidup manusia dengan menjaga dan memelihara kemaslahatan
mereka. Jika norma-norma tersebut tidak dipatuhi, maka manusia akan dihadapkan
pada kesulitan. Secara umum, ketentuan-ketentuan dharuri berupaya untuk
memelihara lima hal, yaitu agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan.
Sementara ketentuan-ketentuan haji adalah ketentuan-ketentuan yang memberi
peluang bagi manusia untuk memperoleh kemudahan-kemudahan dalam keadaan ketika
mereka mengalami kesulitan, untuk mewujudkan tujuan-tujuan dharuri.
Sedangkan ketentuan-ketentuan tahsini adalah berbagai ketentuan yang
menuntut manusia untuk melaksanakan ketentuan dharuri dengan cara yang lebih
baik. Oleh karena itu, ketentuan tahsini berkaitan erat dengan pembinaan
akhlak yang baik dan melaksanakan berbagai ketentuan dhrui dengan cara yang
paling sempurna.
Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan Allah melalui wahyu-Nya, yang
terdapat dalam al-Quran dan dijelaskan Nabi Muhammad Saw melalui Sunnah
beliau yang terhimpun dalam kitab-kitab hadis. Dalam masyarakat Indonesia
berkembang berbagai macam istilah, di mana istilah satu dengan yang lainnya
mempunyai persamaan dan sekaligus juga mempunyai perbedaan. Istilah-istilah
yang dimaksud adalah syariat Islam dan fikih Islam. Oleh karena itu, seorang
yang akan memahami hukum Islam dengan baik dan benar, mampu membedakan syariat
Islam dengan fikih Islam.
Hukum Islam baik dalam pengertian syariat maupun fikih dibagi menjadi dua
bagian yang besar, yakni ibadah dan muamalah. Hukum Islam sangat luas, bahkan
luasnya hukum Islam masih dapat dikembangkan lagi sesuai dengan aspek yang
berkembang di masyarakat yang belum dirumuskan (oleh para yuridis Islam) di
masa lampau, seperti hukum bedah mayat, bayi tabung, keluarga berencana, dan
bunga bank.
Konsep hukum Islam adalah menegakan keadilan kebersamaan dalam kebaikan.
Keadilan dan persamaan merupakan inti membangun hukum itu sendiri. Artinya
bahwa penerapan hukum tak pandang bulu, semua sama di dalam hukum.
Hukum merupakan ”panglima” yang menjaga hak dan kewajiban antara warga
negara dengan negara yang sebenarnya telah dipraktekkan oleh Nabi Muhammad Saw
dalam perjalanan hidupnya.
B. Sumber Hukum Islam
Secara etimologis hukum (Arab) adalah Itsbatu
syai’in ‘ala syai’in (memutuskan suatu perkara berdasarkan suatu aturan.
Secara terminologis adalah peraturan yang dietetapkan (Khitab) Allah untuk
hamba-Nya yang mukallaf. Kata hukum Islam adalah kata yang sepadan dengan kata
“syariah”, yang kemudian disambung dengan kata Islam sehingga menjadi “syariah
Islam”, yaitu hukum Islam.
Syariat Islam secara garis besar mencakup 3 hal:
1. Ahkam Syar’iyyah I’tiqadiyah
yaitu hukum-hukum yang berkenaan dengan ‘aqida atau keimanan. Petunjuk dan
bimbingan untuk mengenal Allah SWT dan alam ghaib yang tidak bisa di jangau
indra manusia.
2. Ahkam Syar’iyyah Khuluqiyah
yaitu hukum-hukum yang berkenaan dengan akhlak. Potensi kebaikan yang ada di
dalam diri manusia agar menjadi makhluk terhormat yang sesungguhnya.
3. Ahkam Syar’iyyah ‘Amaliyah,
yaitu hukum-hukum yang berkenaan dengan pelaksanaan (amaliyah) syariah dalam
pengertian khusus. Petunjuk yang mengatur tata cara beribadah kepada Allah Swt.
Hubungan manusia dengan Allah dan sejenisnya atau lingkungannya.
Pada umumnya ulama mengajarkan bahwa sumber hukum
Islam adalah empat, yaitu al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas. Sementara
sebagian ahli berpendapat hanya tiga, yaitu al-Qur’an, hadis dan ijtihad.
Bahkan Sayid Qutub berpendapat bahwa sumber pokok hanya satu yaitu al-Qur’an.
Walaupun berbeda pendapat, dalam kenyataan dapat titik temu, jika ijma’ dan
qiyas dikategorikan sebagai ijtihad.
Perlu diketahui bahwa urutan penyebutan sumber hukum
Islam, menunjukan urutan, kedudukan dan jenjang pengaplikasiannya. Karena itu,
apabila ada masalah pertama di cari dahulu di al-Qur’an, lalu Sunnah(Hadis) dan
Ijtihad. Dengan demikian dapat dikatakan tidak ada perbedaan prinsip dalam urutan
sumber hukum Islam yaitu, al-Qur’an, Sunnah (Hadis) dan Ijtihad.
1. Al-Qur’an
Ditinjau dari segi kebahasaan, Al-Qur’an berasal dari
bahasa Arab yang berarti "bacaan" atau "sesuatu yang dibaca
berulang-ulang". Kata Al-Qur’an adalah bentuk kata benda (masdar) dari
kata kerja qara'a yang artinya membaca.
Konsep pemakaian kata ini dapat juga dijumpai pada
salah satu surat Al-Qur'an sendiri yakni pada ayat 17 dan 18 Surah Al-Qiyamah yang
artinya:
“Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu)
dan (menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan Kami. (Karena
itu,) jika Kami telah membacakannya, hendaklah kamu ikuti {amalkan} bacaannya”.(75:17 -75:18 ).
Dr. Subhi Al Salih mendefinisikan Al-Qur'an sebagai
berikut:
“Kalam Allah SWT yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan
ditulis di mushaf serta diriwayatkan dengan mutawatir, membacanya termasukibadah”.
Adapun Muhammad Ali ash-Shabuni mendefinisikan
Al-Qur'an sebagai berikut:
"Al-Qur'an adalah firman Allah yang tiada
tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW penutup para Nabi dan Rasul, dengan perantaraan Malaikat Jibril a.s. dan ditulis pada
mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita secara mutawatir, serta membaca dan mempelajarinya merupakan ibadah, yang dimulai dengan surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas"
Dengan definisi tersebut di atas sebagaimana dipercayai Muslim, firman Allah yang diturunkan kepada Nabi selain Nabi
Muhammad SAW, tidak dinamakan Al-Qur’an seperti Kitab Taurat yang diturunkan kepada umat Nabi Musa AS atau Kitab Injil yang diturunkan kepada umat Nabi Isa AS. Demikian pula firman Allah yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad SAW yang membacanya tidak dianggap sebagai ibadah, seperti Hadits Qudsi, tidak termasuk Al-Qur’an.
Dari paparan di atas dapat disimpulkan,
bahwa Al-Qur’an itu mempunyai kriteria-kriteria, antara lain:
a.
Al-Qur’an adalah firman Allah atau Kalamullah
b.
Al-Qur’an adalah mukjizat (sesuatu yang tidak dapat ditandingi)
c. Al-Qur’an
disampakan kepada Nabi Muhammad Saw. Melalui perantara malaikat Jibril.
Sementara kita menerima Al-Qur’an melalui jalan Mutawatir ( wahyu yang
diterima Nabi Muhammad Saw. Disampaikan dan di ajarkan kepada
sahabat-sahabatnya dan jaminan keaslian isinya)
d. Al-Qur’an
di awali dengan surah al-Fatihah dan di akhiri dengan surat an-Nas.
e. Al-Qur’an
diperintahkan untuk di baca (selain diperlajari dan diamalkan) karena, membaca
al-Qur’an merupakan ibadah.
Fungsi al-Qur’an, antara lain :
a.
Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk (hudan)
b.
Al-Qur’an berfungsi sebagai penjelas (tibyan)
c.
Al-Qur’an berfungsi sebagai pembela (furqon)
Oleh karena al-Qur’an adalah wahyu Allah Swt dan
merupakan landasan syari’at Islam, maka ada beberapa prinsip mendasar dalam
menetapkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an, yaitu:
a.
Umum
Maksudnya syari’at Islam mencakup segala aspek
kehidupan manusia dan berlaku bagi segenap umat manusia diseluruh penjuru
dunia.
b.
Orisinil dan Abadi
Maksudnya syari’at Islam benar-benar diturunkan oleh
Allah Swt dan tidak tercemar oleh usaha pemalsuan sampai akhir zaman.
c.
Mudah dan tidak memberatkan
Hal ini sesuai firman Allah dalam al-Qur’an, surat
al-Baqarah: 286, “Allah tidak membebani seseorang melainkan menurut
kemampuannya”.
d.
Keselarasan dan keseimbangan
“Dan carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu
(kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan bahagiamu dari
(kenikmatan) duniawi”.
e.
Berproses dan bertahap
Yakni secara beragsur-angsur dan bertahap tidak secara
mendadak. Artinya Al-Qur’an dalam menetapkan hukum melalui proses dan tahapan
untuk mempersiapkan manusia menuju pelaksanaanya sesuai dengan yang diharapkan
dari hukum itu.
Ditinjau dari sumber hukum, posisi al-Qur’an adalah
sumber hukum utama. Sebagai landasan hukum, kedudukan al-Qur’an sebagai sumber pertama
berarti bahwa al-Qur’an merupakan sumber dari segala sumber ajaran Islam. Di
samping sebagai sumber hukum, al-Qur’an juga sebagai penegas di bidang aqidah,
ibadah dan memberi motivasi bagi manusia untuk mengembangkan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
2. As-Sunnah atau Al-Hadist
Kata sunnah,
secara etimologi bermakna jalan, tata laku, atau cara bertindak. Jadi Sunnah
Rasul adalah jalan yang lurus dan prilaku Nabi sepanjang hidupnya. Oleh karena
itu perkataan, perbuatan, dan diamnya Nabi disebut sunnah rasul. Selain istilah
sunnah dikenal juga dengan istilah hadis yang berarti berita atau catatan
tentang suatu perkataan, perbuatan, dan perizinan Nabi. Sebagian ulama
membedakan kalau hadis ialah peristiwa yang disadarkan kepada Nabi. Walaupun hanya
mengerjakannya hanya sekali. Sedangkan sunnah adalah suatu yang dilakukan Nabi
secara terus-menerus.
a. Macam-macam sunnah/hadis
1) Ditinjau dari segi bentuknya
·
Sunnah Qauliyah, yakni perkataan Nabi yang beliau sampaikan
dalam berbagai kesempatan
·
Sunnah Fi’liyah, yakni
perbuatan yang dilakukan Nabi
·
Sunnah Taqririyah, yakni
sikap Rasulullah membiarkan perbuatan sahabat yang menunjukkan bahwa beliau
menyetujui atau mengizinkannya.
2) Ditinjau dari segi kualitasnya:
·
Shaih, ialah hadis yang diriwayatkan oleh parawi (orang) yang
adil, sempurna hafalannya, sanadnya bersambung sampai kepada Rasul, dan tidak
terdapat keganjilan
·
Hasan, ialah hadis yang diriwayatkan oleh parawi yang adil,
kurang sempurna hafalannya , sanadnya bersambung, tidak terdapat keganjilan.
·
Dha’if, ialah hadis yang diriwayatkan parawi yang lemah
(tidak adil), terputus sanadnya, mempunyai cacat atau kehilangan salah satu
syarat hadis hasan.
3) Ditinjau dari segi diterima atau ditolak:
·
Maqbul, ialah hadis yang diterima dan dapat dijadikan hujjah
atau atau dalil.
·
Mardud, ialah hadis yang ditolak dan tidak boleh dijadikan
hujjah atau dalil.
4) Ditinjau dari segi siapa yang berperan
·
Marfu, ialah hadis yang disadarkan kepada Nabi
·
Mauquf, ialah hadis yang disadarkan kepada para sahabat
·
Maqtu, ialah hadis yang disampaikan kepada tabi’in
5) Ditinjau dari segi jumlah orang yang meriwayatkan:
·
Mutawatir, ialah hadis yang diriwayatkan oleh
orang yang banyak yang tidak terhitung.
·
Masyur, ialah hadis yang diriwayatkan orang banyak, tetapi tidak
sebanyak derajat mutawatir.
·
Ahad, ialah hadis yang diriwayatkan oleh satu orang atau
lebih tetapi tidak cukup terdapat padanya sebab-sebab yang menjadikannya ke
derajat masyur.
b. Fungsi dan Kedudukan hadis sebagai sumber hukum
·
Menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ada
di al-Quran
·
Memberi penjelasan terhadap ayat-ayat al-Quran dalam
kaitan ini berfungsi sebagai penafsir, membatasi atau mengecualikan.
·
Menetapkan hukum yang tidak ada penjelasannya yang ada
di dalam al-Quran
3. Ijtihad
Kata ijtihad dan jihad mempunyai akar kata yang sama
yaitu jahada yang artinya berusaha sekuat tenaga, bersungguh-sungguh, berusaha
keras.. Jihad diartikan sebagai pengerahan kemampuan maksimal secara fisik
sedangkan ijtihad lebih cenderung pada segi ilimiah.
Secara terminologi ijtihad berarti mengerahkan segala
kemampuan secara maksimal dalam mengungkap kejelasan dan memahami ayat al-Quran
dan sunnah.
a. Perlunya ijtihad
Ijtihad sebagai sumber hukum ketiga, diakui
keberadaannya dalam Islam sebagai hasil akal pikiran merupakan sumber
pengembangan nilai-nilai Islam yang berlandaskan al-Quran dan sunnah.
Perlunya ijtihad disepakati para ulama, karena tak
dapat tidak perkembangan pemikiran manusia yang berkembang sesuai
dengantuntutan zaman
b. Ruang lingkup ijtihad
Ijtihad diperlukan untuk menetapkan suatu ajaran dalam
menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat yang belum pernah terjadi sebelum
zaman Nabi Muhammad Saw. Dan belum ada ketetapan hukumnya seperti masalah
inseminasi, penggantian kelamin, donor mata, dan bayi tabung. Semua hal
tersebut memerlukan ijtihad untuk menetapkan hukumnya.
c. Metode-metode ijtihad
· Ijma
Menurut bahasa artinya, menghimpun, berkumpul, dan
menyusun. Menurut istilah , ijma yaitu kesepakatan pendapat mujtahid pada suatu
masa tentang hukum sesuatu.
· Istihsan
Menurut bahasa menganggap baik suatu hal (mengutamakan
kebaikan atau keadilan). Menurut istilah yaitu menjalankan keputusan
berdasarkan kebaikan untuk kepentingan umum.
· Qiyas
Menurut bahasa artinya adalah mengukur atau
mempersamakan sesuatu dengan yang lain. Menurut istilah yaitu mempersamakan
suatu kejadian/hukum yang belum ada nash mengenai hukumnya.
· Mashlahah Mursalah
Secara bahasa bermakna mendatangkan kebaikan bersama.
Menurut istilah yaitu menetapkan hukum hukum berdasarkan suatu kemaslahatan
yang tidak ditetapkan dengan syara.
· Istishab
Yaitu menetapkan hukum sesuatu menurut keadaan
sebelumnya, sampai ada dalil yang mampu mengubahnya.
· Saddudz Dzari’ah
Melarang sesuatu yang mubah dengan maksud untuk menghindarkan
kemudaratan yang mungkin akan timbul.
· Urf, yaitu menetapkan hukum sesuatu berdasarkan adat
kebiasaan, selama kebiasaan itu tidak bertentangan dengan Islam.
d. Syarat-syarat mujtahid
Menjadi seorang mujtahid bukanlah perkara yang mudah,
ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dimiliki dan dikuasai. Berikut
ini dikemukakan beberapa syarat antara lain:
1. Mengatahui dan memahami al-Quran dan hadis dengan
baik.
2. Mengatahui bahasa Arab dari segala segi.
3. Mengatahui dan memahami ilmu usul fiqh.
4. Mengatahui dan memahami ilmu nasikh dan mansukh.
5. Mengatahui hukum-hukum yang ditetapkan dengan ijma.
e. Kebenaran hasil ijtihad
Ijtihad adalah penggunaan akal pikiran untuk memahami
nash yang penunjukan zanny, serta memecahkan masalah persolan yang tumbuh di
masyarakat berdasarkan prinsip dan nilai Islam. Oleh karena itu hasil ijtihad
kebenarannya relatif, karena mencangkup kemampuan nalar mujtahid.
C. Fungsi Hukum Islam Dalam
Kehidupan Bermasyarakat
Sebagaimana sudah dikemukakan dalam pembahasan ruang
lingkup hukum Islam, bahwa ruang lingkup hukum Islam sangat luas. Yang diatur
dalam hukum Islam bukan hanya hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga
hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain
dalam masyarakat, manusia dengan benda, dan antara manusia dengan lingkungan
hidupnya. Dalam Al Qur’an cukup banyak ayat-ayat yang terkait dengan masalah
pemenuhan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta larangan bagi seorang
muslim untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Bagi tiap orang ada
kewajiban untuk mentaati hukum yang terdapat dalam Al Qur’an dan Hadits.
Peranan hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat sebenarnya cukup banyak,
tetapi dalam pembahasan ini hanya akan dikemukakan peranan utamanya saja, yaitu
:
a. Fungsi Ibadah
Fungsi utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada
Allah SWT. Hukum Islam adalah ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia,
dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi
keimanan seseorang.
b. Fungsi Amar Ma’ruf Nahi
Munkar
Hukum Islam sebagai hukum yang ditunjukkan untuk
mengatur hidup dan kehidupan umat manusia, jelas dalam praktik akan selalu
bersentuhan dengan masyarakat. Sebagai contoh, proses pengharaman riba dan
khamar, jelas menunjukkan adanya keterkaitan penetapan hukum (Allah)
dengan subyek dan obyek hukum (perbuatan mukallaf). Penetap hokum tidak pernah
mengubah atau memberikan toleransi dalam hal proses pengharamannya.
Riba atau khamar tidak diharamkan sekaligus, tetapi
secara bertahap. Ketika suatu hukum lahir, yang terpenting adalah bagaimana
agar hokum tersebut dipatuhi dan dilaksanakan dengan kesadaran penuh. Penetap
hukum sangat mengetahui bahwa cukup riskan kalau riba dan khamar diharamkan
sekaligus bagi masyarakat pecandu riba dan khamar. Berkaca dari episode dari
pengharaman riba dan khamar, akan tampak bahwa hukum Islam berfungsi sebagai
salah satu sarana pengendali sosial. Hukum Islam juga memperhatikan kondisi
masyarakat agar hukum tidak dilecehkan dan tali kendali terlepas. Secara
langsung, akibat buruk riba dan khamar memang hanya menimpa pelakunya. Namun
secara tidak langsung, lingkungannya ikut terancam bahaya tersebut. Oleh karena
itu, kita dapat memahami, fungsi kontrol yang dilakukan lewat tahapan
pengharaman riba dan khamar. Fungsi ini dapat disebut amar ma’ruf nahi munkar.
Dari fungsi inilah dapat dicapai tujuan hukum Islam, yakni mendatangkan
kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan, baik di dunia maupun di akhirat
kelak.
c. Fungsi Zawajir
Fungsi ini terlihat dalam pengharaman membunuh dan
berzina, yang disertai dengan ancaman hokum atau sanksi hukum. Qishash, Diyat,
ditetapkan untuk tindak pidana terhadap jiwa/ badan, hudud untuk tindak pidana
tertentu (pencurian , perzinaan, qadhaf, hirabah, dan riddah), dan ta’zir untuk
tindak pidana selain kedua macam tindak pidana tersebut. Adanya sanksi hukum
mencerminkan fungsi hukum Islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga
masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan. Fungsi
hukum Islam ini dapat dinamakan dengan Zawajir.
d. Fungsi Tandhim wa Islah
al-Ummah
Fungsi hukum Islam selanjutnya adalah sebagai sarana
untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial,
sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman, dan sejahtera. Dalam
hal-hal tertentu, hukum Islam menetapkan aturan yang cukup rinci dan mendetail
sebagaimana terlihat dalam hukum yang berkenaan dengan masalah yang lain, yakni
masalah muamalah, yang pada umumnya hukum Islam dalam masalah ini hanya
menetapkan aturan pokok dan nilai-nilai dasarnya.
Perinciannya diserahkan kepada para ahli dan
pihak-pihak yang berkompeten pada bidang masing-masing, dengan tetap
memperhatikan dan berpegang teguh pada aturan pokok dan nilai dasar tersebut.
Fungsi ini disebut dengan Tanzim wa ishlah al-ummah. Ke empat fungsi hukum
Islam tersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hukum
tertentu, tetapi satu dengan yang lain saling terkait. (Ibrahim Hosen, 1996 :
90).
D. Kontribusi Umat Islam dalam
Perumusan dan Penegakan Hukum
Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan
hukum di Indonesia tampak jelas setelah Indonesia merdeka. Sebagai hukum yang
tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, hukum Islam telah menjadi bagian dari
kehidupan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Penelitian yang
dilakukan secara nasional oleh Universitas Indonesia dan BPHN (1977/1978)
menunjukkan dengan jelas kecenderungan umat Islam Indonesia untuk kembali ke
identitas dirinya sebagai muslim dengan mentaati dan melaksanakan hukum Islam. Kecenderungan
ini setelah tahun enam puluhan diwujudkan dalam bentuk kewajiban
menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah dibawah naungan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Departemen Pendidikan
Nasional). Realitas kehidupan beragama di Indonesia lainnya adalah maraknya
kehidupan beragama Islam setelah tahun 1966 dan perkembangan global kebangkitan
umat Islam di seluruh dunia. Selain dari itu, perkembangan hukum Islam di
Indonesia ditunjang pola oleh sikap pemerintah terhadap hukum agama
(hukum Islam) yang dipergunakan sebagai sarana atau alat untuk memperlancar
pelaksanaan kebijakan pemerintah, misalnya dalam Program Keluarga Berencana dan
program-program lainnya. Setelah Indonesia merdeka, muncul pemikir hukum Islam
terkemuka di Indonesia, seperti Hazairin dan TM.Hasbi ash-Shiddieqy, mereka
berbicara tentang pengembangan dan pembaharuan hukum Islam bidang muamalah di
Indonesia. Hasbi misalnya menghendaki fiqih Islam dengan pembentukan fiqih
Indonesia (1962), Syafrudin Prawiranegara (1967) mengemukakan idenya
pengembangan sistem ekonomi Islam yang diatur menurut hukum Islam.
Gagasan ini kemudian melahirkan bank Islam dalam
bentuk Bank Muamalat Indonesia (BMI) tahun 1992 yang beroperasi menurut
prinsip-prinsip hokum Islam dalam pinjam meminjam, jual beli, sewa
menyewa dan sebagainya dengan mengindahkan hukum dan peraturan perbankan yang
berlaku di Indonesia.
Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan
hukum pada akhir-akhir ini semakin tampak jelas dengan diundangkannya beberapa
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum Islam, seperti
Undang-undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 1974 tentang perkawinan,
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik ,
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama,
Instruksi Presuden Nomor I tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam,
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat,
dan Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji.
Dari pembahasan yang sudah dikemukakan , jelas makin
lama makin besar kontribusi umat Islam di Indonesia dalam perumusan dan
penegakan hukum di Indonesia. Adapun upaya yang harus dilakukan untuk
menegakkan hukum Islam dalam praktik bermasyarakat dan bernegara, memang harus
melalui proses, yakni proses kultural dan dakwah. Apabila Islam sudah
bermasyarakat, maka sebagai konsekuensinya hukum harus ditegakkan. Bila perlu,
Law Enforcement dalam penegakan hukum Islam dengan hokum positif, yaitu melalui
perjuangan legislasi. Di dalam Negara yang mayoritas penduduknya beragama
Islam, kebebasan mengeluarkan pendapat atau kebebasan berfikir wajib ada.
Kebebasan mengeluarkan pendapat ini diperlukan untuk mengembangkan pemikiran
hukum Islam yang betul-betul teruji, baik dari segi pemahaman maupun dari segi
pengembangannya. Dalam ajaran Islam ditetapkan bahwa, umat Islam mempunyai
kewajiban untuk mentaati hukum yang ditetapkan Allah. Masalahnya kemudian,
bagaimanakah sesuatu yang wajib menurut hukum Islam menjadi wajib pula menurut
perundang-undangan. Hal ini jelas diperlukan proses dan waktu untuk
merealisasikannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum Islam merupakan hukum Allah SWT yang terdapat di
dalam Al-Qur’an dan al-hadits yang ditujukan untuk mengatur hidup dan kehidupan
umat manusia di muka bumi. Hukum Islam juga merupakan jawaban atas berbagai
macam persoalan yang terjadi dalam kehidupan manusia pada masa kini dan masa
yang akan datang.
Meskipun zaman terus berkembang hukum islam tetap
menunjukkan kebenaran-Nya, karena penerapan hukum islam tidak pandang bulu,
semuanya sama di hadapan Allah SWT. Oleh sebab itu hukum islam sangat berperan dan
berfungsi dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu untuk mengatur agar hubungan
manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia, dan hubungan manusia
dengan alam tetap berjalan dengan baik.
B. Saran
Kita sebagai hamba Allah SWT memiliki kewajiban untuk
tunduk kepada-Nya dan mentaati hukum serta aturan yang telah ditetapkan
oleh-Nya. Maka dari itu agar kelak kita tidak mendapatkan kesusahan melainkan
memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat, hendaknya kita selalu
menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya serta segala
sesuatu yang madlarat yakni yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan
manusia.
Daftar Pustaka
Husnan, Djaelan. Fadhil, Abdul (2009). Islam Integral
Membangun Kepribadian Islami. Jakarta: Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam
Terbitan (KDT)
No comments:
Post a Comment