KATA PENGANTAR
puji
syukur kami panjatkan atas
kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga
kami dapat menyusun makalah tentang HAK
ASASI MANUSIA ( HAK KEADILAN). Sesuai
dengan hasil yang diperoleh dari pemikiran dan pengolahan sumber informasi yang
kami dapat. baik dari internet maupun dari sumber refrensi
buku-buku. Yang akhirnya di tulis dengan bentuk sebuah makalah ini. Maka, dengan adanya makalah usaha ini. Harapan saya
mahasiswa ataupun siapa saja yang membaca dapat berfikir kritis untuk ke
depannya, serta sadar
akan pentingnya hak-hak asasi manusia yang secra kodrat sudah melekat dalam
diri kita sejak lahir. Atas
tersusunnya makalah ini, tidak lepas pula dari jasa berbagai pihak yang
terkait baik dalam proses penyusunan makalah ini, maka kami mengucapkan terima kasih
Kepada :
1. Ibu Dosen Dias Pudjiastuti, S.Pd. selaku dosen pembimbing sekaligus dosen mata kuliah Pendidikan
Pancasila.
2. Orang tua kami yang selalu mendukung
dan membimbing kami, baik secara material dan non material.
3. Teman – teman yang telah membantu
dalam menyusun makalah
ini.
4. Dan semua pihak yang telah membantu
dalam menyusun makalah
ini.
Mudah
– mudahan semua amal baik ini mendapatkan
balasan dari Tuhan Yang Maha Esa. Kami
menyadari bahwa dalam menyusun makalah
ini masih banyak kesalahan dan kekurangan, untuk itu kritik dan saran yang
membangun dari pembaca sangat kami harapkan. Kami selaku penulis mohon maaf
yang sebesar – besarnya. Semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi para Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal
Soedirman Purwokerto atau pun siapa saja yang membaca nya.
Jakarta,03 maret 2014 Penyusun
(kelompok 3)
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu
anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi
Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia
secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan
negara.
Bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarahnya mengalami
kesengsaraan dan penderitaan yang disebabkan oleh penjajahan. Oleh sebab itu
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan ‘’bahwa kemerdekaan adalah hak segala
bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan’’.
Bangsa Indonesia bertekad ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang pada hakikatnya
merupakan kewajiban setiap bangsa, sehingga bangsa Indonesia berpandangan bahwa
hak asasi manusia tidak terpisahkan dengan kewajibannya.
Dalam kehidupan
ini memang sudah di kodratkan bahwa manusia telah di bekali hak-hak sebagai
mana hakekat HAM itu sendiri oleh Allah SWT. Pada dasarnya hak sebgai manusia
yang patut di junjung tinggi sangatlah banyak .
v HAM menurut UU
No. 39/1999 di atas meliputi :
1.
Hak untuk hidup
2.
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3.
Hak mengembangkan diri
4.
Hak keadilan
5.
Hak kemerdekaan (kebebasan pribadi)
6.
Hak rasa aman
7.
Hak kesejahteraan
8.
Hak turut serta dalam pemerintahan
9.
Hak wanita dan anak
Hak-hak
tersebut sangatlah harus di hormati ,dijunjung dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahan, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Untuk penekanan kali ini, hak yang saya akan
tuangkan/tegaskan lebih jelas ialah HAK KEADILAN.
Jika kita
berbicara tenteng keadilan. maka, sudahkah kita mendapatkan sebuah keadilan
baik secara individu sebagai makhluk ciptaan tuhan, atau pun sebagai warga
negara indonesiayang didalam nya semua warga negara mempunyai hak-hak keadilan
serta peradilan itu sendiri. tentunya kita patut menuntut akan hak keadilan
tersebut. Bila mana hak yang kita miliki tidak di hormati, di injak-injak,
bahkan dilecehkan. Kita ambil saja contoh yang simpel tentang pelanggaran hak
keadilan. ‘’ beberapa waktu yang lalu banyak pemberitaan tentang lemah nya
peradilan negara indonesia. Hal ini
terbukti seorang nenek yang tua renta di vonis 5 th penjara. hanya persoalan
yang sepele, sebab nya sang nenek mengambil daun jagung tanpa izin. Padahal
jika di bandingkan dengan hukuman para koruptor yang sifat kejahatannya jelas
jauh lebih besar dari kasus nenek. Tapi vonis yang di jatuh kan malah lebih
ringan, 2 th masa tahanan‘’. Dimana letak keadilan yang kita koar-koarkan yang
jelas pada sila ke 5 pancasila sudah
tertera jelas. Yang mana pancasila adalah daasar negara indonesia. Apakah ini
yang dinamakan keadilan ?.
B. TUJUAN PENULISAN
Tujuan
penulisan makalah HAK ASASI MANUSIA ( hak keadilan ) yaitu :
1.
Memenuhi tugas yang diberikan pada
mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan.
2. Sebagai proses pembelajaran,pemahaman,pengembangan diri
tentang permasalahan-permasalahan pokok
HAM.
3.
Sebagai bentuk perhatian Mahasiswa
terhadap Hak Asasi
Manusia ( hak keadilan ).
4. Pendalaman serta pengkajian yang bersifat ke
masyarakatan, akan HAM itu sendiri
didalam masyarakat.
5. Sarana pengajak
peduli akan hak-hak yang dimiliki manusia/ masyarakat, untuk di hargai,
hormati dan dijaga sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
C. RUMUSAN MASALAH
Adapun
yang menjadi rumusan masalah dalam pembuatan karya tulis ini diantaranya :
1. Apa pengtian HAM itu ?
2. Bagaimna pandangan negara indonesia tentang HAM ?
3. Apa makna keadilan?
4. Bagaimana keadilan di indonesia?
5. Upaya-upaya apa sajakah untuk penegakan HAM di indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN HAM.
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri
manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai
manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara. HAM berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA)
dan tercantum dalam UUD 1945
Republik Indonesia, seperti pada pasal
27 ayat 1, pasal
28, pasal
29 ayat 2, pasal
30 ayat 1, dan pasal
31 ayat 1.
a.
Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
HAM adalah
hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan
abadi sebagai anugerah Tuhan YME, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga,
hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak
keamanan, dan hak kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau
dirampas oleh siapapun
Macam-macam HAM
yang tercantum dalam TAP MPR di atas :
1. Hak untuk hidup
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan
3. Hak keadilan
4. Hak kemerdekaan
5. Hak atas kebebasan informasi
6. Hak kemananan
7. Hak kesejahteraan
8. Kewajiban
9. Perlindungan dan pemajuan
b. Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang
HAM :
HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
HAM menurut UU
No. 39/1999 di atas meliputi :
1. Hak untuk hidup
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak mengembangkan diri
4. Hak keadilan
5. Hak kemerdekaan (kebebasan pribadi)
6. Hak rasa aman
7. Hak kesejahteraan
8. Hak turut serta dalam pemerintahan
9. Hak wanita dan anak
c. Dalam UUD 1945 (amandemen) dicantumkan
HAM ini pada Pasal 28A s.d28J
1. Pasal 28A : mempertahankan hidup dan keturunan
2. Pasal 28B : membentuk keluarga, keturunan dan
perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi
3. Pasal 28C : mengembangkan dan memajukan diri, serta
mendapat pendidikan dan manfaat dari Iptek
4. Pasal 28D : pengakuan yang sama di hadapan hukum,
hak untuk bekerja dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan
5. Pasal 28E : kebebasan beragama, meyakini
kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan
berserikat, berkumpul dan berpendapat
6. Pasal 28F : berkomunikasi dan memperoleh informasi
7. Pasal 28G : perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda, serta bebas dari penyiksaan
8. Pasal 28H : hidup sejahtera lahir dan batin,
memperoleh layanan kesehatan
9. Pasal 28I : tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut dan bebas dari perlakuan diskriminatif
10. Pasal 28J : berkewajiban menghargai hak orang dan
pihak lain serta tunduk kepada pembatasan UU
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan
hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1.
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional
Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
2.
Peningkatan efektifitas dan
penguatan lembaga / institusi hukum yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak
asasi manusia
3.
Peningkatan upaya penghormatan
persamaan terhadap setiap warga Negara ..
4.
Peningkatan koordinasi dan kerja
sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
5.
Pengembangan system manajemen
kelembagaan hukum yang transparan.
6.
Peninjauan serta penyempurnaan
berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang lebih
sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua
lapisan masyarakat.
2. PANDANGAN NEGARA INDONESIA TENTANG HAM.
Dalam Ketetapan
MPR No XVII/MPR/1998 dijelaskan mengenai pandangan Bangsa Indonesia terhadap
HAM, sebagai berikut :
1. Manusia sebagai makhluk Tuhan YME
dianugerahi hak asasi tanpa perbedaan
2. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi dan
menerapkan HAM sesuai dengan Pancasila
3. Hak tidak terlepas dari kewajiban
4. Bangsa Indonesia menghormati deklarasi
HAM PBB 1948
5. HAM adalah hak anugerah Tuhan YME, yang
melekat pada diri manusia, bersifat
Pengakuan
bangsa Indonesia terhadap HAM nampak pada UUD 1945 yaitu pada :
1. Pembukaan UUD 1945 alinea I yang
berbunyi : “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa..”
artinya adanya hak untuk merdeka atau kebebasan
2. Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu sila
II Pancasila : Kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan landasan idiil HAM
di Indonesia
3. Pasal 27 s.d. 34 pada hakikatnya adalah
HAM
4. Pasal 28A s.d. 28J mencantumkan rumusan
HAM
kodrati,
universal, dan abadi berkaitan dengan harkat dan martabat manusia
3. PENGERTIAN HAK KEADILAN.
Keadilan
berasal dari kata adil yang memiliki arti setara atau seimbang, tidak berat
sebelah atau tidak memihak kepada siapapun. Dibawah ini uraian mengenai manusia
dan keadilan menurut saya dengan beberapa referensi pengalaman saya tentang
keadilan.
Keadilan
merupakan suatu tindakan tidak memihak kesalah satu pihak saja, melainkan
melihat suatu kebenarannya. Artinya keadilan dapat dikatakan tidak melihat
subjek melainkan objek dari suatu kebenaran yang sedang menjadi perdebatan
antara 2 belah pihak atau lebih. Keadilan itu sesuai dengan proporsinya.
Sebagai contoh seorang ayah memberikan uang saku untuk anaknya yang duduk
dibangku SMA berbeda dengan anaknya yang duduk dibangku SD karena ayah tersebut
melihat kebutuhan anaknya. Tidak mungkin disamakan antara anak yang duduk dibangku SMA dengan anaknya
yang masih duduk dibangku SD.
Makna keadilan
bagi kehidupan manusia yaitu dengan adanya keadilan dalam kehidupan
manusia maka akan terjalin suatu
kehidupan yang tentram dan damai. Dan setiap manusia tidak perlu merasa
terintimidasi dengan suatu ketidak adilan yang terjadi dalam kehidupan manusia
tersebut.
Dalam setiap
aspek kehidupan manusia , sering terjadi suatu hal yang membutuhkan keadilan
namun dalam kenyataannya banyak yang tidak mendapatkan keadilan. Ketika
seseorang merasakan ketidak adilan dalam kehidupannya, maka manusia tersebut
akan mencari suatu keadilan. Sebagai contoh saat seseorang didakwah menjadi
seorang pencuri yang dalam kenyataannya manusia itu tidak mencuri maka manusia
tersebut merasakan suatu ketidak adilan dalam hidupnya, guna memperoleh suatu
keadilan. Manusia tersebut akan menyewa jasa seorang pengacara untuk
mendapatkan keadilan.
Keadilan sosial arti keadilan yang
sifatnya umum. Sebagai contoh keadilan dalam mengeluarkan pendapat dalam rapat
keluarga yang diadakan oleh ketua RT sekitar. Yaitu maksudnya setiap kepala
keluarga memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat. Dengan kepala keluarga itu
diperbolehkan mengeluarkan pendapatnya maka si kepala kelurga itu mendapatkan
keadilan untuk mengeluarkan pendapat.
Keadilan sosial ini sifatnya terjadi antar kehidupan sosial yang terjadi
dalam masyarakat.
v
Berbagai Macam
Keadilan
1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan
substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
2. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai
contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan
hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan
lamanya bekerja. Andai kata Ali menerima Rp.100.000,- maka Budi harus menerima.
Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadian Ali dan Budi sama, justru hal tersebut
tidak adil.
3. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat
dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
4. KEADILAN DI INDONESIA.
Setiap orang berhak untuk memperoleh keadilan dalam
perkara perdata, pidana, addministrasi melalui proses perdilan yeng bebas,
Begitu juga di indonesia yang tidak terlepas dari pancasila dan undang-undang
daasar 1945.
5. UPAYA- UPAYA PENEGAKAN HAM DI INDONESIA.
Penegakan HAM
tidak akan berjalan sesuai dengan yang kita inginkan. jika saja kita sendiri
sebagai manusia yang telah dikodrat atas semua hak tidak ada upaya-upaya untuk
penegakan HAM. Oleah sebab itudiperlukannya upaya-upaya penegakan HAK-HAK, Yang
mana hal ini adalah bentuk perwujudan sikap responisasi terhadap HAM di
indinesia. Namun dalam proses penegakan HAM itu sendiri pasitnya ada hambatan-
hambatan yang menghalang.
v Hambatan HAM
dalam penegakan hukum.
a)
Budaya
paternalistik.
Budaya ini
masih sebagian besar melekat pada
masyarakat indonesia. Contoh:
Penduduk
masayarakay pedesean yang patuh dan taat terhadap sosok pemimpin suku/ adat.
Walaupun pernyataan nya tidak sesuai dengan HAM, namun karena diucapkan oleh
pemimpin karismatik, lalu dianggap benar.
b)
Kesadaran hukum
yang rendah.
Kesadaran hukum
yang rendah juga sangat mempengaruhi, hal ini mengakibatkan ke engganan
masyarakat untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran HAM. Di sebabkan karena
mereka tidak ingin mencampuri urusan orang lain.
c)
Budaya
loyalitas.
Budaya ini
menyangkut tentang suatu sikap kesetiaan/ loyalitas yang konotasinya sangat lah
negatif, Yakni kepatuhan yang berlebihan.
d)
Kesenjangan
antara teori dan praktik hukum.
Walaupun teori
hukum yang kita miliki belum sempurna, namun seharusnya sudah bisa
diminimalkan. Tetapi dalam praktik belum tentu terlihataturan-aturan yang baik.
v Upaya penegakan
/ peningkatan perlundungan HAM.
a) Kebijakan
Menata sistem
hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu untuk mewujudkan rasa perpadu,
kepastian hukum dan penghormatan HAM.
b) Strategi
Secara bertahap
memperbaharui / membuat produk hukum nasional yang tidak bertentangan sengan
prinsip penghormatan dan perlindungan.
v Upaya-upaya
a)
Sosialisasi HAM
dan hukum.
b)
Menyebarluaskan
brosur-brosur tentang HAM.
c)
Meningkatkan pengawasan
terhadap HAM, melalui media-media caetak/elektronik, ormas/ LSM.
d)
Melaksanakan
peradilan HAMsecara transparan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri
manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu
anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi.
Keadilan
merupakan suatu tindakan tidak memihak kesalah satu pihak saja, melainkan
melihat suatu kebenarannya. Artinya keadilan dapat dikatakan tidak melihat
subjek melainkan objek dari suatu kebenaran yang sedang menjadi perdebatan
antara 2 belah pihak atau lebih.
Jadi. Keadilan
merupakan bagian dari HAM. dimana hak keadilan tersebut haruslah kita rasakan
sebagai manusia atau warganegara. Dan jika hak-hak yang kita miliki tidak di
hormati dan dilindungi, makaperlu kita menuntut akan hak-hak tersebut.
B. SARAN-SARAN
Semua manusia
diciptakan oleh tuhan yang maha ESA sama akan hak-hak baik,Hak untuk hidup, Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan,Hak keadilan,Hak kemerdekaan,Hak atas
kebebasan informas, Hak kemananan,Hak kesejahteraan,hak Kewajiban,Hak
Perlindungan dan pemajuan. Oleh sebab itu dalam penekanan makalah ini, kita seharusnya menyadari bahwa semua
manusia, masyarakat penting menghormati, menghargai,melindungi sesama. Yang
pada dasarnya semua memiliki hak yang sama. Untuk terwujudnya kehidupan yang
sejaktera, dama, adil dan makmur. Sesuai dengan apa yang tlah di cita-citakan
bangsa indonesia, yang tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar 1945.
DAFTAR PUSTAKA
Sadjiman, Djunaedi. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Daerah :Tanpa Nama Penerbit.
Sumarsono, dkk. 2006. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.